Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 20 Jan 2024 23:18 WIB ·

Remaja Putri Bandar Lampung Disekap dan Dirudapaksa di Penginapan, Kabur Pesan Maxim


 Ilustrasi penyekapan RAP, remaja 16 tahun di Bandar Lampung oleh teman prianya. Foto : Tempo. Perbesar

Ilustrasi penyekapan RAP, remaja 16 tahun di Bandar Lampung oleh teman prianya. Foto : Tempo.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Kehebohan melanda warga Bandar Lampung akibat hilangnya RAP (16) selama dua hari, namun akhirnya kepolisian berhasil mengungkapnya, sehingga diketahui ternyata RAP disekap dan rudapaksa di sebuah penginapan.

Polresta Bandar Lampung, juga berhasil menangkap pelaku penyekapan dan rudapaksa terhadap RAP, pelaku adalah AIP (15), warga Kecamatan Way Halim, dirinya ditangkap di rumahnya pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan bahwa setelah polisi melakukan interogasi, ternyata RAP telah disekap dan menjadi korban tindakan asusila oleh temannya sendiri, AIP.

“Korban dibawa kabur oleh pelaku, polisi melakukan interogasi dan korban rupanya mengalami tindakan asusila,” ungkap Kompol Dennis, Sabtu, 20 Januari 2024.

Berdasarkan keterangan korban saat diinterogasi, tindakan asusila terjadi setelah AIP membawa RAP ke sebuah penginapan di Kota Bandar Lampung pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku ini mengajak korban main keluar rumah, kemudian korban dibawa ke penginapan dan dirudapaksa, dipaksa untuk melayani nafsu pelaku,” jelas Kompol Dennis.

Korban juga ditahan oleh pelaku, tidak diizinkan pulang pasca melakukan perbuatan asusila tersebut. Sehingga K

keluarga korban melaporkan kehilangan RAP pada Rabu (17/1/2024) di Polsek Sukarame, yang kemudian diikuti penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan menunjukkan petunjuk bahwa korban pergi bersama dua orang laki-laki, dan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, korban diduga berada di suatu tempat penginapan,” kata Kompol Dennis.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, korban tidak ditemukan di tempat tersebut. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa korban berhasil pergi pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 03:00 WIB. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku AIP kini dihadapkan pada tuduhan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Nurmala, selaku ibu korban, menyatakan bahwa anaknya kembali ke rumah setelah diantar oleh temannya dari daerah Untung Suropati.

“Anak kami bisa kabur dari dua orang tidak dikenal dari dalam penginapan. Anak kami pesan Maxim ke daerah Untung Suropati,” ungkap Nurmala.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib dan masyarakat setempat terhadap keamanan remaja di Kota Bandar Lampung. (Robby)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Gabungan Respon Keresahan Nelayan Digul atas Kapal Kursin Masuk Perairan Kota Agung Barat Tanggamus, Ini Hasilnya !

18 February 2025 - 15:51 WIB

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 February 2025 - 15:19 WIB

16 Usulan Jadi Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus

18 February 2025 - 13:33 WIB

Mantan Kades Madajaya Jadi Buronan, Kejari Pesawaran Tetapkan Sutrisna sebagai DPO

18 February 2025 - 13:14 WIB

Dua Kecamatan di Tanggamus Dilirik Jadi CDOB Cukuh Bandakh Lima dan Pesisir Lampung, Ini Tanggapan Anggota DPRD Romzi Edy

18 February 2025 - 13:05 WIB

Website Resmi Pemprov Sultra Disusupi Promosi Judi Online

18 February 2025 - 11:18 WIB

Trending di Jakarta