Tertangkap Basah Ngamar Bareng Bocah SMP, Pria 21 Tahun di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 13:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan pemeriksaan TKP persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Humas Polres Lampung Timur.

Polisi saat melakukan pemeriksaan TKP persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur, Sabtu 20 Januari 2024. Foto : Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi mengamankan AS seorang pria 21 tahun yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur usai ngamar bareng bocah 12 tahun inisial AD seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada kamar tidur rumah korban, pada awal Januari 2024 lalu, aksi itu bahkan sempat diketahui oleh kakak korban, yang segera melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian. Lantaran tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, aksi itu ternyata telah dua kali dilakukan tersangka AS, ia merasa bebas menggauli AD yang diakuinya sebagai pacarnya tanpa ia fikirkan bahwa korban adalah anak dibawah umur yang harusnya dijaga dengan baik.

Kapolsek Batanghari AKP Erson, mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat orang tua korban, sedang tidak berada di rumahnya.

Pihaknya, setelah menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan kedua kalinya,” kata Erson, Sabtu 20 Januari 2024.

Erson menyebut, selain tersangka, Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru