Prioritastv.com, Sulut – Polisi telah memberikan keterangan atas pembunuhan mutilasi anak 8 tahun inisial TAM yang menggemparkan di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis, 18 Januari 2024.
Pelaku, diketahui bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) melakukan tindakan sadis dengan memutilasi ponakannya, TAM demi merampas perhiasan emas korban. Kasus mutilasi ponakan ini menjadi sorotan nasional.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan tindakan tersebut tanpa adanya konflik sebelumnya dengan keluarga korban, hal itu menunjukkan bahwa Aning memiliki motif ekonomi di balik tindakan kejinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” ungkap Sugeng.
Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menyebut, Aning, yang dikenal hidup bergaya hedonisme, diduga gelap mata saat melihat keponakannya memakai perhiasan anting dan kalung emas.
“Pelaku suka untuk hidup Hedon sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu (membunuh dan mencuri perhiasan korban),” kata Denny.
Ia menjelaskan, setelah melakukan aksi pembunuhan, Aning menjual perhiasan curian tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp3.670.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli emas baru, handphone, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Kronologi Aning mutilasi ponakan demi emas ini bermula saat Aning mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil sayur. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi terpencil di kebun dan melakukan tindakan keji tersebut.
“Pelaku menggorok leher korban dari arah kiri dan kanan sehingga terputus. Dan pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan,” jelas Sugeng.
Tindakan Aning seolah tak terdeteksi saat ia kembali ke rumah, mandi, dan salat. Namun, bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian dan keterangan saksi di toko emas akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada dirinya.
Aning kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat.
“Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Sugeng.
Kasus Aning mutilasi ponakan ini menggambarkan bahayanya tindak kejahatan yang dilatarbelakangi oleh keinginan ekonomi dan gaya hidup hedonisme.
Sebelumnya diberitakan, tragedi mengerikan terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, ketika seorang bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow menjadi korban pembunuhan sadis.
Jenazahnya ditemukan di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim dalam kondisi memprihatinkan, korban terakhir kali keluar rumah pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, namun tidak ada kabar hingga larut malam.
Warga setempat melakukan pencarian dan menemukan mayat korban di perkebunan kelapa pada pukul 19:00 Wita. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi kepala terpisah dari badan, dengan beberapa perhiasan hilang. (Red)








