Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kalimat ‘Bejat’ pantas disandangkan kepada seorang ayah inisial JW (44) warga Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini. Hanya karena nafsu, dirinya tega berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri.
Beruntung, setelah mendapatkan laporan korban E (21) dan ibu kandung, polisi bergerak cepat menangkap JW, kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, nejadian nahas itu berlokasi di rumah tersangka di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu, 2 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB,” kata Nikolas.
Kronologinya, kata Yudhi, pelaku inisial JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar korban berinisial E (21). Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci, dan saat itu korban sedang tertidur.
“Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri di dalam kamar,” jelasnya.
Yudhi melanjutkan, hal itupun membuat korban terbangun dan kaget sehingga korban berteriak minta tolong kepada Ibunya yang berada di ruangan lain.
“Sang Ibu pun kaget lalu menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah berbekal hasil visum Et Repertum,” ujarnya.
Yudhi menyebut, pelaku yang sempat kabur melarikan diri akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Minggu, 21 Januari 2024.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Kasus perkosaan lainnya di Lampung Tengah dua ayah tiri pada tahun 2023 juga pernah terjadi tepatnya dialami dialami oleh VN (17) yang diperkosa oleh dua ayah tirinya di Lampung Tengah.
Sejak 2019 hingga 2022, gadis berusia 17 tahun warga Kabupaten Lampung Tengah ini diperkosa dengan ancaman akan dibunuh. Namun kini, VN berharap bisa menata hidupnya kembali. Pasalnya, kedua ayah tirinya tersebut telah ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.
Kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN (50) di handphone milik korban, dalam chat itu ada panggilan dari korban beberapa kali, lalu saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri.
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah. Pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir 2022.
SMN ini merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban. Fakta lainnya dari pengungkapan ini diketahui bahwa hal serupa (pemerkosaan) juga pernah dilakukan oleh ayah tirinya berinisial FRM (49).
Polisi juga akhirnya menangkap kedua ayah tiri tiri inisial FRM. FRM sendiri sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai.
Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone. (Azhari)








