Sujud Syukur dan Sumringah Massa Apdesi usai Revisi Undang Undang Desa Diterima DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 15:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jakarta – Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdeka!”. Selanjutnya, mereka juga mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya yang mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah.

Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa dan menyebut dirinya sudah diterima oleh Ketua DPR-RI dan wakilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.

Ia menyebut, kedepannya masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dengan masa jabat 2 periode. “Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia.

Surta berharap, kedepannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024, malam.

Hasil rapat itu, antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suaranya.

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa 6 Februari 2024.

Diketahui, keputusan itu paska ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024, pagi.

Aksi demonstrasi dari kepala desa itu merupakan lanjutan. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR-RI, bahkan membawa palu hingga merusak pagar dan lantai depan pagar gedung DPR-RI. (Ubay)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru