Menu

Mode Gelap

Jakarta

Diduga Tenggelamkan Dante, Polisi Tangkap Pacar Artis Tamara Tyasmara

badge-check
👁️ Dibaca : 0 Kali


<img class= Perbesar

Kolase foto saat YA ditangkap pihak kepolisian dan tangkapan layar video CCTV kolam renang yang yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 9 Februari 2024. Foto : Polda Metro Jaya/Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Polisi menangkap YA, yang merupakan pacar dari artis Tamara Tyasmara dalam dugaan dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante, putra dari Tamara dengan cara menenggelamkannya. Polisi juga menerapkan serangkaian pasal terhadap YA, terkait insiden tragis tersebut

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti,” kata Ade, Jumat 9 Februari 2024.

Atas hal itu juga, YA diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” jelasnya.

Ia menyebut, YA saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak, namun Ade belum menyebut motif dari dugaan pembunuhan berencana masih dalam penyelidikan.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” bebernya.

Atas perbuatannya, YA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah atas dugaan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun,” tandasnya.

Diketahui, detik-detik pelaku tenggelamkan anak Tamara Tyasmara terekam CCTV yang juga diterima Media Prioritastv.com tampak ada empat orang dalam kolam renang itu.

Dua orang merupakan pengguna kolam renang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan Dante—anak Tamara Tyasmara—dan pelaku.

Di detik-detik awal, tampak pelaku berenang mendekati korban. Setelah itu, korban tampak menengok kanan dan kiri sebelum melancarkan aksinya.

Korban tampak berusaha untuk menghirup udara. Selang beberapa waktu, korban dan pelaku keluar dari kolam renang.

Pelaku pun tampak sedang memberikan bantuan terhadap korban. Namun, korban telah terkulai di pelukan pelaku. (Ubay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reses di Pematang Sawa, Anggota DPRD Tanggamus Zudarwansyah Tegaskan Kawal Pembukaan Akses Vital Way Nipah–Tampang Tua

6 Desember 2025 - 09:35 WIB

Reses Anggota DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim di Tiga Lokasi, Warga Sampaikan Berbagai Usulan

6 Desember 2025 - 09:19 WIB

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pencuri Motor asal Lampung Timur Beraksi di 30 TKP Bandar Lampung

6 Desember 2025 - 09:03 WIB

Sembunyi di Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris, Mantan Kades DPO Tipikor 2021 Akhirnya Ditangkap Kejari Lampung Tengah

6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Mbah Tarman Ditahan Polisi Terkait Dugaan Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu

6 Desember 2025 - 08:34 WIB

Trending di Jawa Timur