Prioritastv.com, Jakarta – Fakta baru kini terungkap atas kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Menurut polisi, korban tewas setelah ditenggelamkan 12 kali di kolam renang oleh pria inisial YA selaku kekasih Tamara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan pemicu meninggalnya korban Dante lantaran dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali di kolam renang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang,” kata Wira, Jumat 9 Februari 2024.
Ia menjelaskan, hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang diajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.
“Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Diketahui, detik-detik pelaku tenggelamkan anak Tamara Tyasmara terekam CCTV yang juga diterima Media Prioritastv.com tampak ada empat orang dalam kolam renang itu.
Awalnya terlihat Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia terlihat berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
Di detik-detik awal, tampak pelaku berenang mendekati korban. Setelah itu, korban tampak menengok kanan dan kiri sebelum melancarkan aksinya.
Korban tampak berusaha untuk menghirup udara. Selang beberapa waktu, korban dan pelaku keluar dari kolam renang.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.
Atas perbuatannya, YA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah atas dugaan pembunuhan berencana.
Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun. (Ubay)








