Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam rangka menjelang pemungutan suara pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus beserta jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan kunjungan kepada pemilih kategori Disabilitas, Sakit, dan Lansia.
Kunjungan KPU Tanggamus ini yang diwakili oleh Amhani dan Habibi, bersama dengan PPK, PPS, dan KPPS, bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada kelompok tersebut, mengingat pentingnya partisipasi mereka dalam proses demokrasi, Senin 11 Februari 2024.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa pemilih-pemilih dalam kategori tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Selain itu, sebagai kelompok disabilitas, mereka juga diberikan penjelasan mengenai teknis memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk jika ada petugas yang datang langsung ke rumah mereka sesuai dengan peraturan KPU No. 25/2023 dan KPTS No. 66/2023 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara.
Menurut keterangan Amhani selaku Kordiv Soslih KPU Tanggamus, pihaknya menyampaikan informasi mengenai hari dan tanggal pemungutan suara, tata cara mencoblos yang benar, serta jenis surat suara yang akan digunakan.
“Kami juga menjelaskan berapa jumlah surat suara yang akan diterima oleh pemilih tambahan,” kata Amhani kepada Media Prioritastv.com.
Dalam kesempatan tersebut, Amhani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok difabel, untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.
Ia juga memohon doa dan dukungan agar pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan dengan aman, lancar, berkepastian hukum, efektif, dan efisien.
“Semoga penyelenggara pemilu diberi kesehatan dan keselamatan, sehingga terwujudnya pemilu yang transparan dan sukses, dengan terpilihnya pemimpin yang sah dan legitimate,” tandasnya. (Herdi/Diki)