Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melakukan pemusnahan surat suara rusak di Gudang Pengelola Logistik Pemilu 2024 yang terletak di Blok 16 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Selasa 13 Februari 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang serta dihadiri oleh para saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik dan lembaga pengawas pemilu.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan kelebihan, rusak, tidak layak untuk digunakan dalam proses pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan, berita acara pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di KPU Tanggamus sesuai BA nomor 1140/PP.08.3-BA/1806/1/2024.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1135 dengan perincian surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 77 lembar, surat suara Anggota DPR sebanyak 258 lembar.
Kemudian, surat suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 292 lembar. Selanjutnya, surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 391 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 117 lembar.
“Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Angga Lazuardy.
Angga menegaskan bahwa KPU akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan secara fair dan berintegritas.
Meskipun pemusnahan surat suara rusak telah dilakukan, KPU Tanggamus tetap melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses pemilihan umum.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu 2024,” tandasnya. (Herdi)








