Empat Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap Polisi di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat ditunjukan polisi sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 16 Februari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu.

Keempat tersangka saat ditunjukan polisi sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 16 Februari 2024. Foto : Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Polisi menangkap empat orang ditangkap di lokasi terpisah lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ganja.

Dua dari empat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua lainnya, yaitu MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Pada penangkapan hari Sabtu, 10 Februari 2024 itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu.

Bermula, AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.

Setelah penangkapan AR, kemudian berhasil ditangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.” jelasnya.

Selain ketiga tersangka tersebut, Lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja.

“Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan ganja,” ujarnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman berbeda-beda, namun minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru