Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Hingga saat ini, KPU Tanggamus mencatat 15 anggota badan adhoc yang terkena musibah, dengan rincian 1 kecelakaan, 12 sakit (termasuk 1 PPS), dan 2 meninggal sudah termasuk ketua PPK Air Naningan tahun 2023.
Musibah yang dialami oleh anggota badan adhoc berasal dari laporan PPK di beberapa kecamatan, seperti kecelakaan kerja satu anggota KPPS di Pekon Air Naningan, kecamatan Air Naningan. Sedangkan yang sakit, tersebar di beberapa desa di wilayah Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, KPU juga telah mengantisipasi kemungkinan kecelakaan kerja atau kematian yang dialami oleh anggota badan adhoc. Langkah ini telah diatur dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan bagi petugas pemilu yang tertimpa musibah.
Amhani, Komisioner KPU Tanggamus menyebut saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan data tentang anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, sedang, dan ringan.
“Termasuk di antaranya adalah kabar duka atas meninggalnya anggota KPPS di Datar Lebuway, kecamatan Air Naningan, yang baru saja diterima,” kata Amhani kepada Media Prioritastv.com, Selasa, 20 Februari 2024.
Amhani menegaskan, KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan bela sungkawa atas musibah yang menimpa anggota PPK, PPS, dan KPPS. Dirinya
juga mengapresiasi kerja keras anggota badan adhoc dalam menyelenggarakan pemilu 2024 dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Mereka adalah pahlawan demokrasi yang pantas dihargai atas perjuangan dan pengorbanannya,” tegasnya.

Amhani melanjutkan, hingga saat ini badan adhoc yang mengalami sakit maupun musibah telah kembali ke rumah masing-masing setelah dinyatakan sehat oleh pihak medis.
“KPPS yang mengalami kecelakaan bernama M. Ikbal, TPS 003 Pekon Air Naningan, Kecematan Air Naningan, mengalami kecelakaan kerja dan dirujuk ke RS Mitra Husada. Tapi sekarang sudah pulang, termasuk lainnya 12 orang yang sakit,” ujarnya.
Amhani menjelaskan, perjuangan penyelenggara dalam kontribusi nyata untuk bangsa dan merupakan kerja keras para penyelenggara teknis pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2024 untuk selesai pada hari yang sama, dengan kotak suara harus segera dikembalikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dibacakan oleh PPS, dari setiap jenis pemilihan.
Pekerjaan ini tidaklah mudah, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum menetapkan syarat ketat bagi anggota badan adhoc, seperti usia maksimal 55 tahun dan kesehatan jasmani serta rohani yang prima,” tandasnya.
Diketahui, sorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tanggamus, Nizar Efendi bin Dulsih (41) dikabarkan meninggal dunia pada Senin malam setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin, 19 Februari 2024, pukul 20.00 WIB.
Almarhum Nizar Efendi meninggalkan dua anak serta istri. Anak-anaknya terdiri dari satu putri yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan satu putra yang masih bersekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sementara istrinya, Listriani, adalah seorang Ibu Rumah Tangga. (Herdi)








