Residivis Ditangkap Usai Bobol Rumah Warga Lampung Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka SG dan barang bukti yang diamankan polisi, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Tengah.

Kolase foto tersangka SG dan barang bukti yang diamankan polisi, Selasa 20 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Usai membobol rumah warga, seorang pria paruh baya yang juga merupakan residivis inisial SG (49) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kemarin, Selasa, 20 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian tersebut dialami oleh Risa (20) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (6/8/23) lalu.

“Pelaku mendongkel jendela kamar korban, lalu menggasak 2 buah tas berisi barang berharga senilai Rp3 juta,” kata Niklas, Rabu 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudhi mengatakan, kejadian itu terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Sedangkan, pelakunya merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Kronologinya, kata Kasat Reskrim, setelah pelaku mendongkel jendela kamar korban, ia mengincar 2 buah tas yang ada di dalam kamar.

“Tas tersebut berisi 1 unit HP korban merk Oppo A16 dan uang tunai Rp. 150 ribu,” ujarnya.

Kasat melanjutkan, ketika pelaku menguras semua isi tas tersebut, ia masih berada di TKP. Setelahnya, pelaku kabur dan membuang tas korban keluar jendela.

Setelah korban sadar bahwa kamarnya telah dibobol dan hartanya digasak maling, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.

“Alhasil, SG berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Kanit Res Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya pada Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, berikut barang bukti HP milik korban masih ada padanya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku yang diduga digunakan saat ia melakukan aksinya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“SG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru