Rugikan Negara 250 Juta dan Dua Kali Mangkir, Kepala Desa Cantik di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung saat diperiksa polisi, Rabu 21 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung saat diperiksa polisi, Rabu 21 Februari 2024. Foto : Dok. Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2017.

Atas perkara itu, tersangka inisial Kamirah (57) wanita warga Kecamatan Marga Tiga tidak dapat berkutik, saat dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penahanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000-, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” kata M. Rizal, Rabu 21 Februari 2024.

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Kasat Reskrim Iptu Johanes menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Pada panggilan pertama, Kamirah tidak datang  dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.

“Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, sehingga kami mendatangi kediaman buk kades tersebut dan kami jemput paksa,” tegasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru