Utangnya Tak Dibayar, Karyawan Koperasi di Pringsewu Rampas HP Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 20:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase tersangka ADS dan barang bukti handphone Iphone milik korban. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Kolase tersangka ADS dan barang bukti handphone Iphone milik korban. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pria berinisial ADS (22), warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu atas dugaan perampasan 1 unit handphone bermerk iPhone 11 milik korban, Mariana (30) juga warga Kecamatan Pagelaran.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka kesal hutang tidak dibayar oleh korban, sehingga tersangka ADS nekat mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, kemudian pergi meninggalkan korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, tersangka ADS ditangkap saat dirumahnya kemarin, Selasa 20 Februari 2024, dinihari sekira pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian yang dilakukan ADS terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, mengakibatkan korban alami kerugian senilai Rp5 juta.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang.

Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.

“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut,” kata Rohamdi keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Rohmadi menjelaskan, adanya laporan pengaduan korban, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Menurut keterangan ADS yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.

“Pengakuannya karna pelaku ini kesal, karena korban tak kunjung membayar hutang koperasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan perkara.

“Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru