Andri Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Mati

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Gustami usai menjalani persidangan di PN  Tanjung Karang, Kamis 29 Februari 2024. Foto : Robby/Media Prioritastv.com.

Andri Gustami usai menjalani persidangan di PN Tanjung Karang, Kamis 29 Februari 2024. Foto : Robby/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memutuskan menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan.

Andri Gustami didakwa dalam kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Andri Gustami tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, serta terlibat dalam pemanfaatan orang lain untuk keuntungan finansial pribadi dengan jumlah yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata dia.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami. JPU mempertimbangkan bahwa Andri Gustami sebagai petugas kepolisian telah menjadi perantara dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Andri Gustami dan tim pengacaranya telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sementara JPU menerima putusan tersebut.

Andri Gustami didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama periode Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami melakukan aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. Totalnya, sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan, yang menghasilkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan tersebut. (Robby)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru