Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus pembunuhan sadis Rosiya Aprilia (27), seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial AA (22) warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Atas penangkapan itu diketahui ternyata korban dan pelaku selisih umur mereka 5 tahun, juga diketahui pelaku juga calon suami korban Rosiya Aprilia yang rencana menikah Idul Fitri mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas ditangkapnya pelaku, motif yang berhasil terungkap yakni pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain.
“Pelaku pembunuhan terhadap seorang guru di kamar mess guru di Bujung Buring, merupakan calon suami korban ditangkap pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Tanjung Raya, Mesuji,” kata Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, dalam konferensi pers, Jumat 1 Maret 2024.
Kapolres mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok,” ungkapnya.
Ade Hermanto menyebut, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban yang berlumur darah, seprai hijau bermotif yang berlumur darah, celana warna krim milik tersangka yang terdapat bercak darah
Kemudian, ikat pinggang milik tersangka, kemeja milik tersangka, sweater berwarna hitam milik tersangka, sarung tangan bercak darah, pisau dengan gagang berwarna biru dan sampel darah korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidan
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan adanya penemuan mayat seorang wanita bersimbah darah di kamar mess guru di Bujung Buring, Mesuji. Video menggenaskan juga beredar luas, tampak, mayat korban terbaring di atas kasur dengan kondisi luka sayat di leher, kamar korban juga diipenuhi dengan darah. (Erwin)







