Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi membekuk dua pria inisial ML (40) dan NR (41) warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Meski adanya drama melarikan diri pelaku ML ke areal perkebunan, pelaku akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah sehingga tak berkutik ketika diringkus.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB, milik korban Toni (44) yang hilang dicuri diparkiran rumahnya pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu Iptu Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Hal itu juga membutuhkan waktu sepekan melakukan upaya penyelidikan, sehingga akhirnya tim gabungan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang berhasil ditangkap.
“Satu pelaku ML ditangkap usai kabur membawa mobil dan menabrak pohon. Tersangka NR ditangkap di rumahnya di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu (28/2/2024), pukul 04.00 WIB,” kata Iptu Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Maret 2024.
Riyadi menyebut, selain mobil korban yang telah berganti plat, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya kunci leter Y, yang besi dan obeng.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut sebab diduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti telah ditahan di mapolsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)







