Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pekon Rejo Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi kegiatan unik pada Jumat, 9 Februari 2024, ketika Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus, Bripka M. Manurung, S.H, menggelar acara Jum’at Curhat.
Dalam acara tersebut, masyarakat dan perangkat pekon berdiskusi tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh warga. Salah satu keluhan yang disampaikan adalah masalah pencarian rongsokan yang mengganggu ketenangan warga.
Bhabinkamtibmas memberikan jaminan bahwa pihaknya akan menegur para pencari rongsokan untuk tidak masuk ke dalam pekarangan rumah warga.
Bripka Manurung juga mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum dan menjelaskan kegiatan orgen tunggal harus dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
“Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi administratif serta denda maksimal Rp50.000.000,” kata Manurung.
Kesempatan itu, Manurunh juga mengajak warga untuk meningkatkan kegiatan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang Pemilu 2024 demi meningkatkan kondusifitas wilayah.
“Mendekati Pemilu 2024, mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita agar selalu aman dan kondusif, perbedaan pilihan hal biasa tetapi jangan menjadikannya keributan,” imbaunya.
Kegiatan Jum’at Curhat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena memberikan kesempatan bagi mereka untuk langsung menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dihadapi.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh warga. (Asrul Ariski)