Prioritastv.com, Jakarta – Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol ATM milik majikannya, Habib Aljufri dan keluarganya.
Saat ditampilkan dihadapan awak media, Yunita yang sebelumnya merasa tidak bersalah bahkan melaporkan balik Habib Aljufri, dirinya meminta maaf kepada korban atas prilakunya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta maaf Habib dan Umi,” kata Yunita sambil terisak di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kesempatan itu, Yunita juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengaku khilaf lantaran kebutuhan ekonominya yang tinggi. “Saya menyesal,” isaknya lagi.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menyebut, Yunita menjadi tersangka atas pembobolan ATM Majikan, disebutkan polisi dari awal kerugian Rp20 juta ternyata dalam proses dan barang bukti diketahui Yunita bobol ATM sebesar Rp 73,9 juta.
“Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000,” kata Sujarwo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2024.
Sujarwo menjelaskan, motif Yunita mengambil uang majikan untuk membayar hutang.
“Kemudian dari hasil kejahatan tersebut kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar hutang,” jelasnya.
Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi sebesar Rp 7 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah sisa uang curian tersebut.
“Kemudian barbuk yang berhasil disita ini memang adalah beberapa ATM, bukti-bukti petunjuk kemudian juga sejumlah uang. Yang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita 7 juta, selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kemudian tersangka kami jerat dengan pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Ubay)







