Prioritastv.com, Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akhirnya menginstruksikan 100 pekon/desa untuk mengembalikan dana realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa Program Pemetaan Desa Berbasis Digital tahun 2023 kepada kas pekon masing-masing.
Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah mengevaluasi terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pertanggung jawaban kegiatan, hasilnya terdapat kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Memang ada catatan-catatan yang harus diperbaiki oleh pekon. Dalam pelaksanan kegiatan pengadaan barang dan jasa pembuatan pemetaan desa berbasis digital tersebut,” kata Sekrataris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, Selasa, 5 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gustam menyebut, beberapa pekon di Kabupaten Tanggamus menganggarkan pembuatan peta berbasis digital pada realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 senilai Rp30 juta sampai Rp60 juta setiap Pekon.
Dalam pelaksanannya, pemerintah Pekon berkerjasama dengan pihak ketiga atau rekanan yang telah memiliki sertifikasi. Namu hal itu tetap direkomendasikan ditarik kembali.
“Jadi bagi pekon yang telah melaksanakan atau membayarkan. Kita rekomendasikan agar dana tersebut tarik kembali dan setorkan kepada kas pekon. Nantinya, dana tersebut untuk kegiatan lain sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Sekrataris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus, Amadi mengungkapkan bahwa program pemetaan desa berbasis digital tidak semua pekon. Pasalnya, realisasi APBDes harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekon.
“Program itu dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Saat sosialisasi memang tidak ada paksaan kepada para kepala pekon (kakon) agar melaksanakan pemetaan desa berbasis digital. Harus sesuikan dengan kemampuan setiap Pekon,” kata Amadi.
Terpisah, salah satu Kepala Pekon di, Kecamatan Kota Agung menyebut bahwa realisasi APBDes harus sesuai dengan hasil Musdes yang telah tersepakati. Sehingga, program Pemetaan Desa Berbasis Digital program Pemerintah Kabupaten Tanggamus banyak Pekon yang belum mampu menerapkan.
“Kecamatan Kota Agung ada beberapa pekon yang melaksanakan program tersebut. Namun, lebih banyak yang tidak. Sebab, anggran APBDes tidak mencukupi,” ucapnya kepada Media Prioritastv.com. (Edi Hidayat)







