Dilimpahkan ke Kejaksaan, ‘Timin’ Dijerat Pembunuhan Berencana IRT Semaka Tanggamus, Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 05:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Timin didampingi Penasehat Hukumnya saat Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 14 Maret 2024, siang. Foto : Dok. Polres Tanggamus.

Tersangka Timin didampingi Penasehat Hukumnya saat Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 14 Maret 2024, siang. Foto : Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Masih ingat kasus kasus pembunuhan Freni Astriani (29) seorang Ibu Rumah Tangga di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus, pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB oleh tersangka Muslihudin alias Timin (41).

Kini, perkaranya telah lengkap atau P21, sehingga Timin beserta barang bukti perkara tersebut dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari kemarin Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, tersangka Timin dilimpahka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus tanggal 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.

“Tersangka Muslihudin alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 15 Maret 2024.

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.

“Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Muslihudin alis Timin menjadi tersangka pembunuhan tehadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

Barang bukti yang dilimpahkan berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realmi C3.

Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsidair subsidair pasal 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru