“Menyala Abangku”, Diduga Terkait Berita Pemindahan Suara di PPK Bulok, Wartawan Tanggamus Diancam Via WhatsApp

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 12:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI).

Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Gencarnya pemberitaan dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bulok, seorang wartawan Kabupaten Tanggamus mendapat ancaman dari orang yang diduga dikenal.

Ancaman tersebut melalui pesan Whatsapp dikirim oleh nomor 0821756514XX kepada Ady Wartawan sekaligus Kepala Biro Harian Pikiran Lampung di Tanggamus dengan melampirkan screeshot photo tiktok.

“Awalnya nomor tersebut mengirim pesan dengan kalimat ‘Ady Gibas, tepat pada waktunya dengan emoticon jempol. Saat itu saya langsung cek photo profilnya tidak asing, jelas saya kenal orangnya,” kata Ady kepada Media Prioritastv.com, Senin 18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ady melanjutkan, setelah tulisan tersebut, nomor WhatsApp tersebut juga mengirim gambar photo dirinya yang ada di akun Tiktok dan telah di screenshot dengan menambah narasi ancaman ‘sudah ditandai, extra hati-hati’.

“Setelah mengirim pesan ancaman, photo profilnya berubah jadi poto avatar. Tapi saya juga screenshot poto profil dia sebelum mengganti dengan photo avatar,” ujarnya.

Atas tebaran ancaman tersebut, M.Helmi selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus mewakili Ketua Imron Tara tidak terima dengan nomor siluman yang menteror anggotanya.

Ia menjelaskan, Ady adalah sebagai Wakil Sekertaris di AWPI Tanggamus dan telah memberitakan PPK Kecamatan Bulok dengan kaidah jurnalistik atas pemindahan suara ke salah satu partai pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Saya tidak terima anggota saya di teror atau di intimidasi dalam hal pemberitaan, karena jelas Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang Pers, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Helmi menegaskan, atas tindakan pengancaman lewat Whatsapp ini, pihaknya akan melacak dan melaporkan kepada kepolisian.

“Kami koordinasikan ke pihak yang berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (Davit Segara)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru