Lima Tersangka Pembakaran PPA Resort Suoh Lampung Barat, Polisi : Bisa Bertambah !

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi massa saat merusak dan membakar kantor balai PPS Resort Suoh, Lampung Barat, Senin 11 Maret 2024. Foto : Tangkapan Layar.

Aksi massa saat merusak dan membakar kantor balai PPS Resort Suoh, Lampung Barat, Senin 11 Maret 2024. Foto : Tangkapan Layar.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing bernama Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53) atas pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai PPA TNBBS Resort Suoh.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menyatakan, mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku, menyandang status tersangka setelah proses pemeriksaan.

“Kelima tersangka merupakan warga dua kecamatan terdampak konflik dengan Harimau Sumatera di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat,” kata Juherdi saat dikonfirmasi, Kamis 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juherdi menyebut, dalam penetapan tersangka tersebut didasarkan bukti-bukti dan keterangan diperoleh penyidik, para tersangka telah mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor setempat.

“Dari keterangan mereka, perbuatan itu dilakukan secara spontanitas, bahkan mereka mengakui dan siap bertanggung jawab. Pada intinya, mereka sangat menyesali perbuatan itu,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami dan memproses peristiwa perkara, hingga tak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya.

“Nanti kita lihat hasil penyidikan (tersangka baru), keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini masih kita dalami,” tegas kasatreskrim.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Juherdi menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana. “Ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, Balai PPA TNBBS di Suoh, Lampung Barat, dibakar oleh massa, Senin 11 Maret 2024. Insiden ini merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara harimau dan gajah dengan manusia yang telah merenggut nyawa dua petani warga setempat. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru