DPR Sahkan RUU Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa hingga 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Ketua DPR-RI dan Sejumlah Fraksi Paska Pengesahaan RUU Tentang Perubahan Kedua UU Desa, Kamis 28 Maret 2024. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com.

Foto bersama Ketua DPR-RI dan Sejumlah Fraksi Paska Pengesahaan RUU Tentang Perubahan Kedua UU Desa, Kamis 28 Maret 2024. Foto : Ubay/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna hari Kamis, 28 Maret 2024.

Keputusan ini memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota Dewan yang hadir. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPR-RI Puan Maharani, meminta konfirmasi dari seluruh anggota Dewan apakah mereka menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jawaban setuju dari seluruh anggota Dewan disambut dengan ketukan palu dari Ketua DPR, menandakan persetujuan resmi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memberikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa. Menurutnya, RUU tersebut melibatkan 26 angka perubahan dan telah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI.

“Dari 9 fraksi di DPR, semuanya setuju untuk RUU Desa dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Supratman. Baleg DPR RI sebelumnya telah menyepakati RUU Desa dalam rapat Panitia Kerja bersama Mendagri.

Keputusan ini menggambarkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan desa dan memberikan stabilitas kepemimpinan yang lebih panjang bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan secara bertahap.

Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, pada Senin, 5 Februari 2024, lalu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. (Ubay)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru