Gegara Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Asal Talang Padang Tanggamus ini Aniaya Rekannya

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 15:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUL (45) Tersangka Penganiayaan Terdahap Sopir Angkot Saat Berada di Mapolsek Pringsewu Mengenakan Baju Tahanan, Selasa 3 April 2024. Foto :  Humas Polres Pringsewu

SUL (45) Tersangka Penganiayaan Terdahap Sopir Angkot Saat Berada di Mapolsek Pringsewu Mengenakan Baju Tahanan, Selasa 3 April 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu – Lampung, Satreskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang sopir angkot asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang tega menganiaya rekan sejawatnya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh SUL (45) terhadap rekan sesama sopir angkot HB (56) warga Kecamatan Pugung lantaran SUL kesal kepada HB.

“Penganiayaan terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 06.45 Wib di jalan Iman Bonjol Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk Pringsewu,” kata Rohmadi kepada Media Prioritastv.cok, Rabu 3 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aksi penganiayaan terhadap HB dipicu karena rebutan penumpang, SUL yang kesal kemudian mengejar korban dan menghadang mobilnya setelah itu pelaku turun dari mobil dan menganiaya korban.

“Pelaku juga meludahi wajah korban sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan korban,” ujarnya.

Tak terima dengan perbuatan SUL, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke mapolsek Pringsewu Kota.

Rohmadi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dikediaman nya di wilayah kecamatan pugung pada dini hari tanpa perlawanan.

Kepada polisi SUL mengaku kesal dengan perbuatan HB yang sering menyerobot penumpang nya, atas dasar itu SUL menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku dibawa ke Polsek Pringsewu Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (A)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru