Prioritastv.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun dua tersangka itu, yakni AP dan RD .
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamad Jidah Balman mengatakan, pihaknya suudah menetapkan dua orang tersangka AP dan RD dalam kasus pemerasan terhadap kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan OTT kepada kepala Pekon Pardasuka,” kata Kasat kepada Media Prioritastv.com, Kamis 4 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diberitakan, AP dan RD terjaring OTT terkait pemerasan kakon. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai.
“Kami tangkap keduanya dikediaman AP tepat nya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus,” ujarnya.
Kasat sendiri belum memerinci berapa banyak uang yang diperas AP dan rekannya RD dari korban. Dia mengaku penyidik masih mendalaminya.
“Besarannya masih didalami,” sebutnya.
Diketahui rekaman video amatir yang berdurasi 34 detik tersebut merekam
detik-detik penangkapan kedua pelaku yang tersebar luas di sosial media. Amatan video tersebut nampak petugas kepolisian memegang kedua tangan pelaku dan terlihat sejumlah uang berada di atas meja. (Herdi)







