Sempat DPO Kasus Korupsi ADD, Kepala Desa Sido Mulyo Mesuji Lampung Ditangkap saat Pulang ke Rumahnya

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 15:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tipikor Mantan Kades Muammar saat berada di Polres Mesuji, Sabtu 6 April 2024. Foto : Polres Mesuji.

Tersangka Tipikor Mantan Kades Muammar saat berada di Polres Mesuji, Sabtu 6 April 2024. Foto : Polres Mesuji.

Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Sempat menjadi buronan dan di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO, Muammar, Kepala Desa, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, Muammar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020 – 2021, namun selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Muammar juga telah beberapa kali Kepala diberikan surat panggilan terkait kasus yang menjerat dirinya, akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena beberapa kali panggilan pelaku tidak menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos, sehingga ditetapkan DPO,” kata AKBP Ade Hermanto, Sabtu 6 April 2024.

Ade menjelaskan, Muammar ditangkap pada pada hari Kamis, 05 April 2024, dinihari setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di kediamannya, di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka Muammar ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan Muamar dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru