Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Sempat menjadi buronan dan di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO, Muammar, Kepala Desa, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, Muammar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020 – 2021, namun selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Muammar juga telah beberapa kali Kepala diberikan surat panggilan terkait kasus yang menjerat dirinya, akhirnya Polres Mesuji mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena beberapa kali panggilan pelaku tidak menghadiri dan saat dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan lolos, sehingga ditetapkan DPO,” kata AKBP Ade Hermanto, Sabtu 6 April 2024.
Ade menjelaskan, Muammar ditangkap pada pada hari Kamis, 05 April 2024, dinihari setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di kediamannya, di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Tersangka Muammar ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan Muamar dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







