Sembilan Orang WBP Rutan Kota Agung Tanggamus Bebas Bersyarat, Puluhan Lainnya Terima Remisi Idul Fitri

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2024 - 21:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian Surat Remisi di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Rabu 10 April 2024. Foto : Humas Rutan Kota Agung.

Pemberian Surat Remisi di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Rabu 10 April 2024. Foto : Humas Rutan Kota Agung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Idul Fitri 1445 Hijriyah / 2024 Masehi menjadi kebahagiaan puluhan warga binaan pemasarakatan (WBP) Rutan Kota Agung. Sebab mereka menerima remisi, bahkan 9 orang diantaranya bebas bersyarat, Rabu 10 April 2024.

Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh menyampaikan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini ada total seluruh Indonesia sebanyak 159.557 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi, 996 diantaranya langsung bebas

“Di Rutan Kota Agung terdapat 140 orang WBP yang mendapatkan remisi, namun 9 orang diantaranya telah mendapatkan Program Bebas Bersyarat sebelum lebaran,” kata Benny saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, mereka yang mendapat remisi adalah WBP yang sudah berstatus narapidana dan memenuhi syarat baik administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun  2022.

Kemudian untuk besaran remisi yang diterima WBP bervariasi yakni, remisi 15 hari diberikan kepada 70 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Pemberian remisi ini kata Benny merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Selain itu, pemberian remisi menghemat miliaran rupiah anggaran APBN untuk belanja makan tahanan dan napi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Diketahui, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi Hari Raya Idul Fitri adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa hukuman. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru