Diduga Korupsi 570 Juta, Mantan Kepala Bapeda Pringsewu Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 20:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Waskito Joko Suryanto saat Akan Dibawa Mobil Tahanan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis 25 April 2024. Foto : Samuel/Media Prioritastv.com.

Tersangka Waskito Joko Suryanto saat Akan Dibawa Mobil Tahanan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis 25 April 2024. Foto : Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Waskito setelah proses penyidikan sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung di Kejari Pringsewu, pada perkara penetapan BPHTB waris dengan NOP (Nomor Objek Pajak) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Wates Timur Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB merupakan sebuah langkah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan.

Pasalnya, kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Proses penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 februari 2023. Penyelidikan tersebut dilimpahkan kebidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke penyidikan oleh Bidang Pidsus,” kata Kadek mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.

Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS.

Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.

Kedua, Tersangka WJS memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

“Pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya,” jelasnya.

Kadek menyebut, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka WJS tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022.

“SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris,” ujarnya

Selanjutnya, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka WJS ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo.

“Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP,” tegasnya.

Ditambahkannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.

“Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru