Kasus Pembuangan Bayi di Pekon Karta Kota Agung Timur, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku Pembuangan Bayi saat Diamankan di Polres Tanggamus,  Foto : Humas Polres Tanggamus

Kedua Pelaku Pembuangan Bayi saat Diamankan di Polres Tanggamus, Foto : Humas Polres Tanggamus

Prioritastv.com, Tanggamus – Lampung, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan temuan bayi di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi.

Dari keempatnya, mereka memiliki peran berbeda yakni dua pelaku yang menguburkan korban juga membuka tabir yang mengarah kepada dua pelaku lain yang merupakan pasangan kekasih, orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17) keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu 5 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku pembuangan bayi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi dan mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.

“Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,” ucapnya.

Kasat menjelaskan, kronologi penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB menuju ke sawahnya. Namun, pada jam 10.00 WIB, ketika kembali pulang untuk istirahat dan makan siang, ia tidak melihat ada tanda-tanda kejadian di tempat itu.

Ketika kembali ke sawahnya, sekitar jam 14.30 WIB, saksi M. Solihin melihat adanya gundukan tanah yang baru di samping ladangnya. Merasa curiga, ia memutuskan untuk memeriksanya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.

Saksi memanggil 2 temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

“Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga,” jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana

“Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama sembilan bulan tandasnya. (Asrul)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru