Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Apdesi Tanggamus menggelar Halal Bihalal dan Tasyakuran di Bukit Idaman Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Rabu 8 Meo 2023. Tasyakuran itu sebagai rasa syukur atas disahkannya revisi kedua UU Desa nomor 6 Tahun 2014.
Dalam tema yang diusung “Pekon Bersatu Tanggamus Maju Mulai Dari Desa Kita Bangun Indonesia” itu juga dihadiri Asisten 3 Sukisno mewakili Pejabat Bupati Tanggamus, Ketua DPC Apdesi Tangggamus Mirza YB bersama jajaran.
Sekertaris DPC Apdesi Tanggamus, Sumadi menyampaikan keinginan para Kepala Pekon agar mereka bersatu dalam mewujudkan Pekon yang kuat tangguh, mandiri, maju dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau semuanya berjalan, masyarakat Pekon menjadi sejahtera, sehingga semboyan kami, Pekon bersatu Tanggamus maju dapat terwujud,” kata Sumadi.
Sumadi pun menjelaskan, terkait dengan di tambahnya masa jabatan Kepala Pekon, merupakan momen ya pas bertepatan di bulan Syawal, dan baru disahkannya Revisi kedua UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan meminta perpanjangan SK.
“Kepada bapak Pejabat Bupati Tanggamus agar segera memperpanjang SK kami para Kepala Pekon dan BHP sesuai hasil dari Revisi ke-2 UU Desa,” harapnya.
Harapan lain Sumadi kepada pihak API dan APH agar tidak bosan menjenguk dan memberikan pembinaan terhadap para Kepala Pekon dalam memimpin Pekonnya, karena menurutnya Kepala Pekon bukan manusia sempurna.
“Tentunya kami mempunyai tujuan yaitu ingin membuat Pekon lebih baik dalam pemerintahannya, maupun pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,” tegasnya.
Ditempat sama, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza, YB menambahkan harapan kepada Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk bersatu.
“Setelah pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus yang baru telah terbentuk dan telah menerima SK hari ini, mari kita ciptakan Tanggamus ini aman, damai dan sukses, serta satu misi, tidak ada perpecahan,” ucapnya.
Sementara itu Asisten 3 Sukisno mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 sebagai Revisi atau pengganti dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Tinggal kita nantikan saja turunan UU ini baik melalui PP atau yang lainnya untuk menjadi pedoman dan penerapan masing-masing,”Ujarnya
Sukisno menambahkan, terkait dengan perpanjangan SK Kepala Pekon akan diatur sesuai dengan aturan PMD yang telah di sosialisasikan, mengikuti perpanjangannya ketika Kepala Pekon mau berakhir masa jabatan.
“Kalau ruang Purna Bakti itu sesuai aturan, diberikan sesuai kemampuan Pekon, kalau Pekon mampu ya dikasih, kalau gak ya kita lihat nanti aturan yang lebih lanjut,” tandasnya.
Dalam rangkaian kegiatan itu, 18 Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) dibawah naungan DPC Apdesi Tanggamus hadir bersama Kadis PMD Tanggamus, Inspektur Tanggamus, perwakilan Kapolres, Dandim, Kajari Tanggamus, pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat, para Kepala Pekon. (Herdi)







