Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – A. Sugandi (58) warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Ulu Belu pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke RS Handayani Lampung Utara untuk penanganan medis sebab korban mengalami luka di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan.
Kekinian, Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaki pembacokan tersebut, ia berinisial AM alias Rudi (52), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, tersangka ditangkap kemarin Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah kerabatnya di Lampung Barat.
“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” kata AKP Rahadi dalam keterangan kepada Media Prioritastv.com, Minggu 12 Mei 2024.
Dalam perkara itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu boot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban.
Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan golok beserta sarungnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)







