Polisi Tangkap Pria Lampung Tengah, Pencuri Motor di Parkiran Hotel Pringsewu, Satu Rekannya DPO

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MS saat Dijebloskan ke Sel Tahahan, Selasa 14 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Tersangka MS saat Dijebloskan ke Sel Tahahan, Selasa 14 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 47 inisial MS warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Muhammad Irfan Romadhon, Selasa 14 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa, sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel.

Tersangka MS saat Dijebloskan ke Sel Tahahan, Selasa 14 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

“Sejam pelaku beraktifitas sebagai karyawan hotel dan saat memeriksa, ternyata sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya.

Kasat membeberkan, pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

“Motor tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, hingga saa5 ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya. Terhadapnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit Segara)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru