Polisi Ungkap Kasus Curat di Menggala, Iptu Eman: TO Sikat Krakatau 2024

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan meringkus dua orang pelakunya.

Para pelaku yang diringkus tersebut yakni berinisial IR (55), dan IP (39). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (11/05/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami meringkus dua orang pelaku tindak pidana curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Mereka diringkus saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (14/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa tabung gas elpiji 3 kg warna melon, dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam yang merupakan milik korban Rusiyem (69), berprofesi ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta dipijit, tapi sebelum dipijit para pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat korban sedang mandi itu lah para pelaku beraksi,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, para pelaku yang mencuri barang-barang di rumah korban merupakan orang yang dikenal dan masih satu kampung dengan dirinya, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.

“Adapun barang-barang milik korban yang dicuri oleh para pelaku yakni berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam, dan satu karung beras 10 kg. Usai mengalami tindak pidana pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.

Iptu Eman menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru