Miris, Remaja 15 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih SMP di Toilet Sekolah Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ZA saat Dimintai Keterangan oleh Polisi, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Tersangka ZA saat Dimintai Keterangan oleh Polisi, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 15 tahun berinisial TB warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diamankan polisi lantaran kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal dan ibu korban akhirnya melapor polisi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon TB diamankan saat berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TB diduga pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA, seorang anak yang baru duduk dibangku SMP,” kata Irfan Romadhon, Jumat 17 Mei 2024.

Kasus itu, dilaporkan ibu korban yang tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan dirumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya. (Davit Segara)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru