Bak Film Aksi, Bandar Narkoba Pringsewu Sembunyi di Eceng Gondok

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu

NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 38 tahuh inisial NG, warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu atas dugaan kepemilikan 10 paket sabu siap edar pada dinihari tadi Sabtu, 18 Mei 2024.

Tersangka NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa, ia diduga merupakan bandar sabu yang sangat meresahkan.

Meski saat penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang, namun ia akhirnya terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan eceng gondok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah puluhan menit mencari akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku NG saat dirinya bersembunyi dibawah tumpukan Enceng gondok belakang rumahnya.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, pelaku ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah NG sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Dalam proses penggeledahan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel.

“Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG, selain itu uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” kata Andri Novrialdi.

Andri menyebut, NG merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan uniknya saat penangkapan, NG sempat sembunyi di tumbuhan eceng gondok kolam belakang rumahnya.

“Meski sembunyi, kami berhasil menemukannya,” tegasnya.

Saat ini, pelaku NG beserta barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Davit Segara)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru