Prioritastv.com, Lampung Tengah – Pria 17 tahun inisial AL warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap polisi atas dugaan anak 12 tahun.
Dari penangkapan itu terungkap, modus AL berkedok membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan.
Usai kejadian, korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3). Kepada tantenya korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL pada Kamis (16/5/24) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke Polisi usai korban menceritakan tindak asusila setiba di rumahnya.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban.
“AL ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB,” kata Yusvin, Senin 3 Juni 2024
Yusvin mengungkapkan, bahwa AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
“Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah,” ungkapnya.
Kini, AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.
“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Erwin)







