Curi Satu Ton Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AG Berikut Barang Bukti Buah Sawit Hasil Curian saat Diamankan di Polsek Padang Ratu. Foto : Humas Polres Lampung Tengah.

AG Berikut Barang Bukti Buah Sawit Hasil Curian saat Diamankan di Polsek Padang Ratu. Foto : Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah, Lampung – Unit Reskrim Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial AG (24) yang melakukan pencurian satu ton sawit milik PTPN IV Regional 7.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ditangkap AG lantaran dirinya kedapatan mencuri 41 tandan sawit milik Perusahaan yang berada di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

“Aksi pencurian AG bersama rekannya dipergoki karyawan PTPN IV,” kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 7 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian peristiwa pencurian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh karyawan yang memergoki AG yang sedang mengutip kelapa sawit.

“Ada dua pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian.

Ia menuturkan, Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun Perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti 41 tandan sawit senilai Rp.3,8 juta dan egrek alat yang digunakan untuk mencuri sawit diamankan di Polsek Padang Ratu

“AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (AsrulAriski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru