Prioritastv.com, Lampung Tengah, Lampung – Unit Reskrim Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial AG (24) yang melakukan pencurian satu ton sawit milik PTPN IV Regional 7.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ditangkap AG lantaran dirinya kedapatan mencuri 41 tandan sawit milik Perusahaan yang berada di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Aksi pencurian AG bersama rekannya dipergoki karyawan PTPN IV,” kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 7 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian peristiwa pencurian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh karyawan yang memergoki AG yang sedang mengutip kelapa sawit.
“Ada dua pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian.
Ia menuturkan, Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun Perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti 41 tandan sawit senilai Rp.3,8 juta dan egrek alat yang digunakan untuk mencuri sawit diamankan di Polsek Padang Ratu
“AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (AsrulAriski)







