Tagihan Listrik Sentuh Miliaran Rupiah, Kepala BPKAD Lampung Barat: Silakan Diskusi dengan DLH

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 18:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Lampung Barat M Henry Faisal.

Kepala DLH Lampung Barat M Henry Faisal.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Berkali-kali diberitakan mengenai polemik pembayaran tagihan listrik PLN, membuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat Okmal gerah untuk berkomentar.

Okmal menegaskan, pihaknya hanya bertugas untuk membayar listrik sesuai tagihan dari PLN.

“Diskusi lebih lanjut sama PLN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinda. Kalau kami di BPKAD hanya bayar sesuai tagihan dari PLN,” ujar Okmal, via WhatsApp, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas komentar tersebut, Kepala DLH Lampung Barat M Henry Faisal pun menanggapinya.

Henry mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Lampung Barat dengan PLN.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan Pihak PLN berkaitan tindak lanjut penandatanganan MoU antara Pemda dan PLN tentang PJU (penerangan jalan umum),” ujar Henry via WhatsApp, Senin (10/6/2024).

“Harus dilanjutkan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) termasuk tentang mekanisme pembayaran,” imbuhnya.

Hal ini terbilang tidak wajar, karena semestinya pembicaraan mengenai mekanisme pembayaran tagihan listrik itu sudah beres manakala MoU telah ditandatangani.

Keadaan ini kian ironis, tatkala diketahui bahwa mekanisme pembayaran yang tertuang dalam MoU antara Pemkab Lampung Barat dengan PLN tahun 2024 tersebut tidak mengatur tentang adanya pengembalian kelebihan pembayaran jika terdapat PJU yang tidak menyala.

Padahal, tagihan PJU hingga April 2024 telah dibayarkan sesuai dengan tagihan biasanya dengan asumsi semua PJU menyala.

Dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Lampung Barat dengan PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Lambar Nomor : 139/07/Pemkab-LB/01/2024, pada Pasal 6 tentang Mekanisme Pembayaran Rekening PJU, pada ayat (1) menyebutkan Pihak Kedua (PLN) menyampaikan tagihan rekening listrik PJU secara tertulis kepada Pihak Kesatu.

Kemudian, ayat (2) menyebutkan, berdasarkan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Kesatu (Pemkab Lampung Barat) menerbitkan SP2D untuk melunasi rekening listrik Pihak Kesatu.

Dari kedua poin dimaksud, PLN hanya memberikan jumlah tagihan listriknya saja, sedangkan Pemkab Lampung Barat menerbitkan SP2D untuk pembayarannya.

Kesepakatan tersebut tidak mengatur ada atau tidaknya pengembalian kelebihan pembayaran.

Berlandaskan data tagihan rekening listrik PJU Lampung Barat pada April 2024, tercatat 43 item penerangan umum telah dibayar Pemkab Lampung Barat dengan jumlah tagihan sebesar Rp 300.554.131.

Angka tersebut didapat dengan estimasi semua PJU selama bulan April berfungsi (menyala) secara keseluruhan.

Faktanya, dari hasil penelusuran di lapangan banyak PJU yang mati.

Dari fakta tersebut, seharusnya ada penurunan beban arus listrik yang digunakan Pemkab Lampung Barat pada April 2024.

Namun kenyataannya, Pemkab Lampung Barat tetap membayar tagihan dengan jumlah yang sama, tanpa adanya penurunan jumlah pembayaran.

Diberitakan sebelumnya, teknis pembayaran tagihan PJU milik Pemkab Lampung Barat dinilai masih abu-abu.

Pihak Pemkab Lampung Barat mengaku, pembayaran tagihan listrik sudah sesuai menurut acuan kerja sama dengan PLN.

Akan tetapi, dalam MoU kerja sama tahun 2024 tidak mengatur adanya pengembalian kelebihan pembayaran.

Bersumber dari informasi dan keterangan sejumlah pihak, diketahui jika Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana sebesar Rp 3,8 miliar per tahun untuk membayar tagihan listrik khusus untuk PJU atau sebesar Rp 316 juta per bulan.

Hal ini menimbulkan dugaan terjadinya potensi kerugian keuangan daerah, karena Pemkab Lampung Barat tidak memiliki acuan jelas dalam membayar tagihan listrik per bulannya yang memiliki besaran nilai sama di tiap bulannya.

Terlebih, dari hasil penelusuran di lapangan terpantau banyak PJU yang tidak menyala alias mati.

Kondisi tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. (Kamto Winendra).

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru