Kompak, Pasutri di Lampung Timur Terlibat Curas

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Usai Ditangkap Polsek Pasir Sakti, Rabu 12 Juni 2024. Foto : Polres Lampung Timur.

Kedua Tersangka Usai Ditangkap Polsek Pasir Sakti, Rabu 12 Juni 2024. Foto : Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Pihak Kepolisian meringkus pasangan suami istri, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kedua tersangka, adalah AS (37), serta DS (40) yang berstatus sebagai Istri Ke-2, dan merupakan warga Kecamatan Jabung.

Mereka terlibat dalam aksi Curas terhadap RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada Bulan Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, mengatakan, kejahatan berawal saat korban yang baru pulang dari bekerja, secara tiba-tiba didepan tempat kosnya, didorong oleh pelaku, hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, dan Tas berisi HP, dompet, uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan dokumen milik korban.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” kata AKP M. Sugeng, Rabu 12 Juni 2024.

Kapolsek menyebut, pihaknya menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.

“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dibagian kakinya,” ujarnya.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan 4 unit Sepeda Motor.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru