Prioritastv.com, Lampung Timur – Pihak Kepolisian meringkus pasangan suami istri, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kedua tersangka, adalah AS (37), serta DS (40) yang berstatus sebagai Istri Ke-2, dan merupakan warga Kecamatan Jabung.
Mereka terlibat dalam aksi Curas terhadap RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada Bulan Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, mengatakan, kejahatan berawal saat korban yang baru pulang dari bekerja, secara tiba-tiba didepan tempat kosnya, didorong oleh pelaku, hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, dan Tas berisi HP, dompet, uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan dokumen milik korban.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” kata AKP M. Sugeng, Rabu 12 Juni 2024.
Kapolsek menyebut, pihaknya menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dibagian kakinya,” ujarnya.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan 4 unit Sepeda Motor.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (Erwin)







