Gelapkan Puluhan Truk Muatan Singkong Senilai Ratusan Juta, Seorang Pria di Lamtim Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penggelapan Muatan Singkong Senilai Ratusan Juta saat Diamankan di Polres Lampung Timur. Foto : Humas Polres Lamtim.

Pelaku Penggelapan Muatan Singkong Senilai Ratusan Juta saat Diamankan di Polres Lampung Timur. Foto : Humas Polres Lamtim.

Prioritastv.com, Lampung Timur, Lampung – Sat Reskrim Polres Lampung Timur membekuk seorang warga Kecamatan Jabung, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan ratusan juta uang hasil penjualan singkong.

 

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pria yang ditangkap yaitu RB (38) warga Kecamatan Jabung yang tega menggelapkan uang senilai ratusan juta dari hasil penjualan singkong.

 

Peristiwa tersebut terjadi di Lapak Singkong, dikawasan Kecamatan Bandar Sribawono, pada bulan Januari lalu, menimpa NA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik.

 

“RB mengambil 20 truk muatan singkong milik korban lalu menyetorkan ke Perusahaan di kawasan Magelang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 14 Juni 2024.

 

Lanjutnya, tersangka ternyata hanya membayarkan uang hasil penjualan 10 Truk singkong milik korban, sementara uang setoran 10 truk lainnya, sebesar 279 juta rupiah lebih, tidak juga dibayarkan kepada korban, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Pihaknya Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka di lapak singkong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

 

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

 

Kini RB berikut barang bukti yang diamankan oleh penyidik dibawa ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (AsrulAriski)

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Viral Keributan di Panggung Orgen Tunggal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, DPP PDI-P Komarudin Watubun Turun Tangan
Sekda Metro Minta Perpustakaan Daerah Direvitalisasi, Diorama Sejarah Dilengkapi Multimedia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:13

Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru