Miris, Seorang Remaja asal Bandar Lampung Sodomi Anak 5 Tahun di Ponpes Wilayah Pesawaran

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 15:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka ADS dan barang bukti pakaian korban yang diamankan polisi, Jumat 5 Juli 2024. Foto : Polres Pesawaran.

Kolase foto tersangka ADS dan barang bukti pakaian korban yang diamankan polisi, Jumat 5 Juli 2024. Foto : Polres Pesawaran.

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polisi menangkap ADS, remaja 18 tahun asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung karang Pusat Kota Bandar Lampung lantaran aksi bejatnya cabuli anak di bawah umur sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 5 tahun yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan.

“Tersangka ADS ditangkap pada Jum’at, 5 Juli 2024, sore,” kata Devrat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Devrat, kronologi kejadian bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB di sebuah pondok pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, pada saat jam belajar malam.

“Pelaku ADS bertemu dengan korban, kemudian korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Ketika melakukan aksi bejatnya dengan menyodomi korban,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa baju kaos lengan panjang berwarna merah dan celana panjang berwarna merah milik korban.

“Pakaian tersebut yang di gunakan korban pada saat kejadian,” ujarnya.

Saat ini pelaku ADS disangkakan dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru