Prioritastv.com, Lampung – Polisi menjerat Rudi Hartono alias RH tersangka pembunuhan dalam peristiwa duel maut di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dengan pasal berlapis.
Dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik bahwa RH (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban Indra Jaya alias Iing.
“RH dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP, ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara,” kata Umi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 9 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umi menyebut, dalam perkara itu, Polres Metro telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphonn, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.
Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.
“Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,” ungkap dia.
Umi menjelaskan, peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Awal, pelaku Rudi pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban Indra Jaya sudah berada dirumahnya. Saat itu, Rudi menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak.
Mendengar hal tersebut, Indra selaku ayah kandung RD tidak terima. Alhasil, terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ.
Dari peristiwa awal ini, keduanya bergumul berkelahi dengan masing masing sudah saling memegang senjata tajam, sempat dilerai oleh anak sulung korban tapi gagal.
Tak bersalang lama, tersangka Rudi mendorong korban Indra sampai jatuh yang langsung disusul hujaman senjata tajam ke arah korban, hinggga terkapar dan banyak mengeluarkan darah.
Melihat kondisi serupa Rudi langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan.
“Untuk saat ini, kasus ini ditangani oleh personel Satreskrim Polres Metro dan Tengah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Indra Jaya alias Iing tewas dalam duel maut yang terjadi di Jalan Kapten Tendean RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung. Sementara pelaku bernama Rudi Hartono langsung menyerahkan diri ke polisi usai kejadian, Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB. (Erwin)







