Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi melimpahkan Adam Lubis (57), seorang warga Pekon neglasari Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, tersangka pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tersangka Adam Lubis dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21, hari ini Rabu 10 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, tersangka Adam Lubis yang berprofesi buruh tani ini dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Muhammad Irfan Romadhon.
Kasat menambahkan, pelimpahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja polisi dan upaya memberikan rasa keadilan bagi korban.
Diketahui, sebelumnya Adam Lubis dilaporan atas dugaan pemerkisaan terhadap korban M (23), seorang gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara.
Tersangka dan korban adalah bertetangga, kejadian ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja ke kebun.
Aksi keji pelaku terungkap ketika kakak korban datang ke rumah untuk membangunkan korban yang sedang tidur. Namun, setelah mengetuk pintu berkali-kali, korban tidak juga membuka pintu.
Perasaan curiga kakak korban semakin kuat saat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Kakak korban kemudian mencoba masuk melalui pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ia terkejut melihat Adam Lubis berada di kamar korban, tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri. Saat mendekati. korban sambal menangis mengaku telah diperkosa oleh Adam.
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan dan kemudian menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Selama proses penyidikan, korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. (Davit)







