Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pria yang baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali melakukan pembobolan rumah di Pekon Podosari, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan Widodo diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Widodo ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan yang berlokasi di Pekon Podosari, Pringsewu, pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kompol Rohmadi, Sabtu 13 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi,” jelasnya.
Rohmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka yang kebetulan tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban, karena terlihat memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang.
Meski sudah dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
“Berbekal kecurigaan tersebut, kami mengamankan pelaku, saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.
“Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta,” ungkap Rohmadi.
Rohmadi menambahkan bahwa pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup.
“Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Davit)







