Rugikan Negara 1,7 Milyar, Dua ASN Dinas Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 23:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung, Rabu 17 Juli 2024, malam. Foto : Kejati Lampung.

Kedua tersangka saat dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung, Rabu 17 Juli 2024, malam. Foto : Kejati Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019, dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara inisial WP bersama AA selaku PPTK ditahan Kejati Lampung.

Keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007 atas pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH.

Pekerjaan proyek tersebut diantaranya Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan 15 paket pekerjaan, TA 2018 terdapat 10 paket pekerjaan, TA 2019 terdapat 8 paket pekerjaan,TA 2020 terdapat 4 paket pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian diketahui atas Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, para tersangka, WP bersama AA selaku PPTK meminjam perusahaan yang mereka kelola seolah-olah penyedia kegiatan tersebut.

“Mereka mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, PPK dan PPTK membuat surat pertanggungjawaban fiktif,” kata Ricky Ramdhan dalam rilis tertulis, Rabu 17 Juli 2024.

Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan.

“Penyidik menitipkan keduanya Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung di Wayui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai tanggal 05 Agustus 2024,” jelasnya.

Para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru