Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi diwilayah Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ternyata melibatkan “orang dalam”.
Kedua pelaku merupakan petugas PLN yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Kapolsek Melinting AKP Saipullah mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya diketahui 2 petugas PLN terlibat pencurian kabel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain menangkap para tersangka, turut mengamankan pipa paralon, yang, obeng, pisau, dan tas pinggang, sebagai barang bukti,” kata Saipullah, Senin 22 Juli 2024.
Saipullah menjelaskan, modus kedua pelaku mengganti kabel SNI PLN di gardu induk dengan kabel tidak standtar, pencuri menggasak 10 meter kabel di Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan tersebut awalnya diketahui petugas PLN, yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan dilokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui Kabel Instalasi jaringan, ternyata sudah diganti oleh kabel yang tidak standar.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan Kabel Standar Instalasi Jaringan sepanjang 64 meter, dengan nilai kerugian mencapai 10 juta rupiah.
“Petugas PLN selanjutnya segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan tersebut, ke Mapolsek Melinting, Lampung Timur dan pencurian diduga terjadi pada 17 Juli 2024,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)







