Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus (non aktif) Sukarno alias Arnol divonis 4 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306.,-
Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim.
“Putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Ari Chandra, Kamis 25 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ary Chandra menyebut, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, 13 Juni 2024 atau 1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan.
“Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, “ungkapnya
Dia mengungkapkan, alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Ari Chandra menuturkan, bahwa menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
“Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara,” bebernya.
Ditambahkannya, terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding,“ pungkasnya.
Diketahui, Sukarno alias Arnol dijebloskan penjara pada Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Polres Tanggamus Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam.
Tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021. (Edi Hidayat)







