Terbukti Korupsi ADD, Kepala Pekon Sukamernah Tanggamus Divonis 4 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi ADD atasnama terdakwa Sukarno di PN Tipikor Bandar Lampung.

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi ADD atasnama terdakwa Sukarno di PN Tipikor Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus (non aktif) Sukarno alias Arnol divonis 4 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306.,-

Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim.

“Putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Ari Chandra, Kamis 25 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ary Chandra menyebut, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, 13 Juni 2024 atau 1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan.

“Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, “ungkapnya

Dia mengungkapkan, alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Ari Chandra menuturkan, bahwa menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

“Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara,” bebernya.

Ditambahkannya, terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

“Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding,“ pungkasnya.

Diketahui, Sukarno alias Arnol dijebloskan penjara pada Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Polres Tanggamus Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam.

Tindak pidana yang melibatkan Sukarno berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru