Dibujuk Menginap, Remaja 15 Tahun Disetubuhi Seorang Pemuda Tulang Bawang Lampung

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang remaja putri berusia 15 tahun inisial FR, menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh FAY (25) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kejadian itu pada Minggu tanggal 21 Juli 2024, bermula korban sekitar pukul 20.00 WIB meminta tolong kepada pelaku FAY meminta antar menemui saudaranya di Panaragan namun tidak ada orang dirumahnya.

Kemudian korban kembali meminta diantar pulang kepada pelaku, namun pelaku FAY mengajak korban untuk bermain ke arah taman pulung kencana juga mengajak korban ke salah satu penginapan di pulung kencana dengan alasan sudah larut malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di dalam penginapan, pelaku FAY membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban kala itu.

Tersangka FAY yang ditangkap Polres Tulang Bawang Barat pada Senin, 22 Juli 2024.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 22 Juli 2024, sebab korban mengalami trauma. Sehingga pelaku FAY ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H. Tosira, mengatakan pelaku FAY ditangkap pada Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 08.00 WIB.

“Pelaku FAY ditangkap saat berada di Tugu Naga,” kata Tosira, Jumat 26 Juli 2024.

Tosira menyebut, berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAY sebagai tersangka pencabulan terhadap korban.

“Tersangka FAY dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru