Prioritastv.com, Lampung – Polisi membawa Hanggar Nasution (41) tersangka pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Hanggar dibawa pada hari ini Jumat, Juli 2024 guna menjalani observasi pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
“Iya hari ini HN sudah dibawa ke RSJ. Observasi tersebut akan dijalani tersangka selama 14 hari ke depan, untuk memastikan kejiwaan,” kata Umi Fadilah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umi menambahkan, dari hasil observasi tersebut, pihaknya baru bisa menentukan menyangkut kejiwaan tersangka Hanggar Nasution.
Diketahui, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan Hanggar sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Mapolres setempat.
Hanggar ditetapkan tersangka paska insiden mengerikan pada Jumat 19 Juli 2024 pagi, dan mengakibatkan Halimi (62) dan Siti Khodijah (49) kehilangan nyawa akibat luka tusuk yang dilakukan Hanggar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. (Davit)







